Lebih dari separuh perjalanan dinas luar kota –atau malah luar pulau yang saya lakukan adalah perjalanan yang tidak direncanakan. Kalau pun masuk dalam rencana kegiatan, biasanya baru direncanakan satu-dua hari sebelum keberangkatan. Apa yang menyebalkan? Seperti umumnya di sebuah perusahaan, kebijakan di tempat saya bekerja mengenai permintaan biaya perjalanan dinas harus dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum kegiatan. Artinya, di hampir setiap perjalanan saya harus menalangi terlebih dahulu biaya keberangkatan. Kalau berangkat di awal-awal bulan, sih, ya enggak terlalu masalah, ya. Tapi kalau perjalanan dinas dan proses talang-menalangi itu terjadi di akhir bulan, ya, pusing juga, jendral.